Upaya Siswa-Siswi SMK Negeri 3 Makassar menjadi Anti Tawuran dengan Apresiatif-201901090416.jpeg

Upaya Siswa-Siswi SMK Negeri 3 Makassar menjadi Anti Tawuran dengan Apresiatif

SIGn Publisher 09-01-2019

Apresiatif adalah bagian dari konsep hukum agar ide hukum menjaga suasana kondusif terus terjadi. Apresiasi terhadap hukum dapat membawa sikap masyarakat menjadi lebih memahami prilaku ideal, agar terus dilaksanakan dalam hubungan antar masyarakat sehari-hari. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana amanah dari UU dan mensosialisasikan pentingnya menjaga kondusifitas masyarakat sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap individu mendapatkan apresiasi oleh individu lainnya.

Menunjukkan sikap apresiasi dapat membuka peluang bagi siapa saja, hal ini dicontohkan oleh Dr. Aan Aswari, SH, MH sebagai dosen pengabdi Lembaga Pengabdian dan Da’wah (LPMD) Universitas Muslim Indonesia, bahwa pengakuan terhadap konsep kebaikan yang dibawa oleh hukum kemudian dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, akan berdampak pada sikap persetujuan/penerimaan. Tanpa tawuran pun orang dapat menunjukkan kemampuan, olehnya apresiatif dapat meningkatkan kemampuan yang semakin disempurnakan sehingga kedepannya dapat menuai prestasi. Prestasi dan usaha keras inilah kemudian diapresiasi oleh orang lain/masyarakat bahkan institusi untuk kelak dibukakan kesempatan untuk bekerja sama dimasa akan datang, dimana masyarakat membutuhkan SDM berbasis kompetensi. Dr. H. Salle, S.H., M.H. pun mengajak siswa-siswi membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan hukum dalam sebuah prilaku dalam berolahraga.

Pengabdian ini dilaksanakan di SMKN 3 Makassar sejak November 2018, dimana sekolah ini berdekatan dengan SMKN 2, SMKN 6, SMKN 10, dan SMKN 1 sebagai tetangga sekolah. Meski minim tawuran namun pentingnya menjaga kondusifitas terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Harapannya, SMKN 3 dapat menyuarakan sikap apresiatif dalam kegiatan olah raga dapat meredam embrio tawuran antar sekolah yang saling berdekatan ini, ini harus menjadi role model bagi SMKN negeri 3, bahwa adik-adik yang bersekolah di SMKN 3 adalah siswa-siswi yang anti tawuran dalam menunjukkan kemampuan, salah satunya dalam kegiatan olah raga.

Siswa-siswi yang ikut pertandingan olahraga diharapkan dapat mengaplikasikannya di lapangan pertandingan pada even-even yang diikutinya, mengajak supporter tim untuk memberikan sikap apresiasi kepada tim dan supporter lawan, bukan memicu tawuran dari pemanfaatan TI dengan sikap merendahkan upaya orang lain. Satu hal yang harus dipahami bahwa efek tawuran bukan hanya dirasakan oleh siswa yang terlibat, bahkan nama institusi/lembaga hingga wilayah mendapatkan stigma negatif masyarakat.

Pengakuan oleh lembaga biasanya dalam bentuk sertifikat prestasi akan dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk dapat berafiliasi, kebutuhan masyarakat global berbasis kompetensi inilah yang mencari SDM dimana sejak awal mengapresiasi konsep hukum dalam prilaku kesehariannya, tutup kedua Dosen Fakultas Hukum UMI ini.